KETERAMPILAN KEPEMIMPINAN 1. MEMPENGARUHI Keterampilan merubah atau membuat orang lain bisa menerima atau menyetujui gagasan untuk mencapai suatu tujuan. Contoh : Mempengaruhi seseorang yang tadinya tidak menerima saran agar memperhatikan kebersihan sekolah menjadi menerima saran tersebut . 2. MENGGERAKKAN Kegiatan yang menyebabkan orang lain melakukan perbuatan yang diinginkan. Contoh : Menjadikan guru melaksanakan tupoksinya dengan baik (membuat administrasi KBM, melaksanakan KBM, melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran) dengan menyediakan fasilitas yang diperlukannya. 3. MENGEMBANGKAN Meningkatkan potensi / kemampuan sumber daya sehingga mencapai optimal. Contoh : -Mendiklat guru atau tenaga TU -Meminta guru yang membuat administrasi KBM asal saja menjadi sesuai dengan pedoman yang berlaku. 4.MEMBERDAYAKAN Memanfaatkan potensi sumber daya sehingga berdaya guna (kinerja tinggi) dan berhasil guna (produktif). Contoh : Menempatkan sesorang sesuai dengan potensi atau keahliannya Study Kasus Calon Kepala Sekolah Study Kasus bermacam bentuknya. Namun tujuan utama adalah untuk mengukur kemampuan analisis para calon kepala sekolah dalam menghadapi situasi bermasalah yang harus segera diselesaikan. Analisis tersebut dimulai dari identifikasi masalah yang terdapat dalam skenario situasi, sampai pada pembuatan rencana tindak yang harus dilaksanakan dalam waktu singkat. Terdapat dua hal utama untuk mengetahui respon calon kepala sekolah, yaitu : 1. memperoleh gambaran mengenai kemampuan dalam menganalisis dan mengatasi situasi bermasalah secara taktis dalam waktu singkat 2. memperoleh gambaran mengenai kemampuan berpikir taktis dan kritis dalam menganalisis, menelaah, dan mengatasi situasi bermasalah. Berikut contoh study kasus dan tingkat respon. A.Ujian tengah semester untuk kelas 6 akan segera dimulai ketika anda (sebagai kepala sekolah) dilapori bahwa tidak tersedia cukup soal Matematika untuk tes jam pertama. Sebutkan tindakan apa yang akan anda ambil dalam situasi ini. Jelaskan alasannya, dan sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan anda dalam situasi ini. 1) Respon “Sangat Memuaskan” menunjukkan respon yang masuk akal (memiliki dasar yang kuat), berdasarkan pemahaman jelas atas, dan penerapan aturan-aturan dan standar-standar terkait Misalnya : Meminta panitia untuk menganalisa dokumen penggandaan, jadwal, dan sisa soal yang dijadikan cadangan. Kalau sesuai dokumen telah digandakan sejumlah siswa berarti ada indikasi salah hitung atau salah taruh. Namun apabila ditemukan penggandaan soal belum mencapai sejumlah siswa, sementara jadwal bisa ditukar dari jam pertama menjadi jam kedua, maka untuk mencukupi perlu digandakan dulu dan diujikan jam kedua. Sedangkan bila harus diujikan jam pertama dan tidak sempat menggandakan maka panitia diminta membuat soal yang dapat dilihat oleh siswa dengan chart atau lcd projector. Sehingga siswa tidak kehilangan kenyamanan dalam menyelesaikan menjawab tes. 2) Respon “Memuaskan” menunjukkan respon yang cukup, didasarkan pada pemahaman umum atas aturan-aturan dan standar-standar terkait. Misalnya: Memanggil panitia untuk mengevaluasi kerja penggandaan, pengepakan dan memeriksa soal cadangan untuk menyakinkan bahwa soal hanya salah hitung atau salah penempatan. Sementara kalau memang salah hitung dalam penggandaan maka perlu menggunakan srategi satu soal untuk 2 siswa atau menukarkan pelaksanaan antara jam pertama dan kedua. 3) Respon “Kurang Memuaskan” menunjukkan analisa dan penerapan aturan atau standar yang lemah, cacat atau tidak tepat; Misalnya: Menganjurkan untuk tetap dilaksanakan dengan soal yang ada. Tidak perlu mengopi atau menggandakan ulang yang penting tepat waktu sesuai jadwal. B.Ujian tengah semester jam pertama kelas 6 akan segera dimulai ketika kepala sekolah mendapatkan laporan bahwa jumlah soal Matematika kurang.Kepala sekolah memberikan instruksi kepada para siswa agar duduk tenang, dan memerintahkan bagian administrasi untuk segera menggandakan soal secepat mungkin. Apakah anda setuju dengan tindakan kepala sekolah tersebut? Jelaskan, sebutkan faktor-faktor yang relevan dengan keputusan kepala sekolah dalam situasi ini. 1) Respon “Sangat Memuaskan” menunjukkan respon yang masuk akal (memiliki dasar yang kuat), berdasarkan pemahaman jelas atas, dan penerapan aturan-aturan dan standar-standar terkait; Misalnya: Tidak, menurut saya kepala sekolah tersebut tidak melakukan pengambilan keputusan yang tepat dalam situasi ini. Dia tidak mempertimbangkan alternatif-alternatif lain yang ada, misalnya mengecek apakah untuk jadwal jam ujian selanjutnya terdapat cukup soal, jika iya, dia bisa segera mengubah jadwal ujian, dan tetap tepat waktu. Murid-murid tidak akan dirugikan karena toh mereka menunggu jadwal ujian jam ke-dua hari itu. Kepala sekolah seharusnya lebih proaktif dan memonitor persiapan ujian melalui panitia ujian untuk memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai perencanaan dan tepat waktu. 2) Respon “Memuaskan” menunjukkan respon yang cukup, didasarkan pada pemahaman umum atas aturan-aturan dan standar-standar terkait. Misalnya: Tidak, kepala sekolah tersebut tidak membuat keputusan yang tepat. Pertama, dia seharusnya mengecek apakah soal ujian tidak ada yang salah letak, hal ini akan mencegah terbuangnya waktu sia-sia, juga terbuangnya dana untuk penggandaan ulang. Dia, kemudian, bisa memerintahkan guru pengawas untuk membawa para siswa ke perpustakaan untuk belajar, menunggu soal ujian siap. 3) Respon “Kurang Memuaskan” menunjukkan penerapan aturan atau standar yang lemah, cacat atau tidak tepat; Misalnya: Tidak, dia telah membuat keputusan yang salah. Seharusnya dia meminta koordinator ujian untuk menata/mengurutkan soalnya. Atau: Ya, menurut saya kepala sekolah telah melakukan tindakan yang tepat secara cepat agar pelaksanaan ujian tidak tertunda. Dia berbicara secara tegas dan sopan kepada staf-stafnya. PREDIKSI SOAL TES CAKEP 2012 PREDIKSI SOAL TES SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH TINGKAT TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA I.Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas ! 1.Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 13 tahun .2007 2.Menurut peraturan menteri tersebut syarat kepala sekolah SMP/MTs adalah a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs; b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah 3.Menurut peraturan menteri tersebut kepala sekolah harus memiliki kompetensi apa saja? Sebutkan. a.Kompetensi Kepribadian b.Kompetensi Manajerial c.Kompetensi Kewirausahaan d.Kompetensi Supervisi e.Kompetensi Sosial 4.Sebutkan dan jelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepala sekolah sebagai : a.Kepala sekolah sebagai Pendidik ( Educator). 1)Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial. 2)Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari. 3)Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah. 4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah. 5)Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan. b.Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager). 1)Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling. 2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap. 3)Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha. 4)Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite. 5)Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan. 6)Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait c.Kepala sekolah sebagai Pengelola Administrasi ( Adiminstrator). 1)Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. 2)Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya. 3) Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas. 4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah. d. Kepala sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor). 1) Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran. 2) Melaksanakan program supervisi. 3) Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah. e. Kepala sekolah sebagai Pemimpin ( Leader). 1) Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar. 2) Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik. 3) Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban. 4) Mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern. 5) Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis. f. Kepala sekolah sebagai Pemb`haru ( Inovator). 1) Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan 2) Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan 3) Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat g.Kepala sekolah sebagai Pendorong ( Motivator). 1) Mengatur lingkungan kerja. 2) Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai. 3) Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 5. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 6. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan 7. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 8. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.. 9. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.. 10. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 11. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.. 12. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 13. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 14. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM) 15. Tenaga kependidikan adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan 16. .Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 17. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan 18. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan 19. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 20. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik 21. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. 22. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 23. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. 24. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.. 25. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. 26. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. 27. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah 28. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 29. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.. 30. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH NO. DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI 1 Kepribadian 1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.madrasah. 1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah. 1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. 2 Manajerial 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. 2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. 2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. 2.5 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. 2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. 2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. 2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. 2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 2.11 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. 2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. 2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. 2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. 3 Kewirausahaan 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. 4 Supervisi 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 5 Sosial 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah. 5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. Kompetensi Kepala Sekolah Posted on 29 Januari 2008 by AKHMAD SUDRAJAT A. Kompetensi Kepribadian 1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :  Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.  Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.  Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi. 2.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:  Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.  Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi. 3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:  Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi  Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi. 4.Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:  Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi  Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi  Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi. 5.Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:  Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif  Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah B. Kompetensi Manajerial 1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:  Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,  Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strateghs baik  Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.  Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.  Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.  Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.  Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik. 2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:  Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.  Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.  Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan  Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik  Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.  Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan 3.Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.  Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah  Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan  Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah  Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing  Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya  Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah  Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat  Mampu menerapkan manajemen konflik 4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:  Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah  Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah  Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf  Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah  Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah 5.Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:  Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah  Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah  Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.  Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah 6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:  Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat  Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat 7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:  Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah  Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.  Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa  Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan  Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa  Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa  Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi 8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:  Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.  Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.  Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik  Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan  Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan  Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran  Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan  Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran  Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester  Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester  Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah. 9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:  Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.  Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.  Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi  Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:  Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku  Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat  Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya  Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik 11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:  Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa  Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa  Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan  Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan  Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa  Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa 12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:  Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak  Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal kd dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah  Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah 13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:  Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah  Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah  Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima 14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:  Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi  Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan  Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah  Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah 15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:  Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah  Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran 16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:  Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah  Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel  Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan  Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya 17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:  Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah  Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah C. Kompetensi Supervisi 1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:  Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru  Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat  Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb. 2.Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:  Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.  Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai  Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi D. Kompetensi Sosial 1.Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:  Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah  Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah  Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah  Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah 2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:  Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah  Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan  Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya  Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah 3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:  Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)  Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)  Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan  Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah  Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain  Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment